ILMU-INTERNET.COM – Akhir-akhir ini Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) baru saja mengeluarkan sebuah kebijakan yang berlaku untuk semua penyedia aplikasi dan situs agar lekas mendaftarkan di PSE. Lalu, apa itu PSE Kominfo? Dan apa fungsi PSE ini sehingga membuat Kominfo begitu tegas dalam menjalankan perturan ini?
Nah agar tidak bingung, maka pada artikel ini kita akan membahas tentang apa itu PSE Kominfo dan fungsinya. Jadi pastikan kalian membaca artikel ini sampai selesai ya!
Apa Itu PSE Kominfo?
Table of Contents
PSE adalah sebuah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Dan kebijakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ini sejatinya telah tertuang di dalam Permenkominfo (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika) Nomor 10/2021 yang berbunyi mengenai Perubahan atas Permenkominfo No 5/2020 dengan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Pada pasal 1 ayat 5 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo), mengatakan jika Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap badan usaha, penyelenggara perorangan ataupun masyarakat yang mengelola, menyediakan, dan mengoperasikan sebuah Sistem Elektronik baik secara pribadi ataupun bersama-sama kepada PSE untuk sebuah keperluan dirinya sendiri atau keperluan bagi pihak lain.
Manfaat PSE Kominfo
Setelah mengetahui apa itu PSE Kominfo maka akan timbul pertanyaan “Apa sih manfaat PSE Kominfo ini?” dan mengapa situs hingga aplikasi wajib untuk mendaftar PSE kominfo ini? Untuk menjawab pertanyaan itu, maka silakan menyimak tentang manfaat PSE kominfo di bawah ini:
- Mendaftarkan situs atau aplikasi ke PSE Kominfo bisa menjadi bukti sudah terdaftar resmi di Kominfo
- Situs atau aplikasi akan lebih dapat dipercaya di mata masyarakat
- Membuat sistem yang bisa lebih terkoordinasi bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang ada di Indonesia baik penyedia lokal ataupun asing, agar dapat sesuai dan mematuhi regulasi yang ada di Indonesia.
- Membangun sebuah peta ekosistem Transaksi Elektronik dan Penyelenggaraan Sistem yang aman, handal, terpecaya dan bertanggung jawab.
- Agar tercata di daftar Penyelenggara Sistem Elektronik sehingga dapat diidentifikasi dengan jelas pada halaman https://layanan.kominfo.go.id
Cara mendaftar PSE Kominfo
Dikutip dari situs Kominfo, sebelum kalian mendaftar di PSE maka terlebih dulu mesti menyelesaikan proses pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan melakukan pengajuan Izin Operasional atau Komersial yang berupa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di OSS (Online Single Submission) dengan cara mengunjungi halaman https://oss.go.id yang dipegang oleh BPKM.
Sanksi jika tidak segera mendaftar PSE Kominfo
Saksi bagi yang tidak mendaftarkan situs atau aplikasinya ke PSE Kominfo akan diterapkan sesuai dengan pasal 7 Ayat 2 yang mengatakan:
Di dalam perihal Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang tidak atau belum melakukan pendaftaran, maka Menkominfo akan memberikan sebuah sanksi administratif yang berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik tersebut (access blocking).
Penutup
Nah itulah tadi pembahasan kita mengenai apa itu PSE Kominfo dan fungsinya yang sedang hangat dibahas di jagat maya. Menurut saya pribadi, sudah sepatutnya kita mendukung kebijakan ini agar Penyelenggara Sistem yang ada di Indonesia bisa lebih tertib dan patuh pada regulasi yang ada di negara ini.
Dan seperti biasa jika kalian menemukan informasi baru di situs Ilmu Internet ini, maka jangan sungkan untuk membagikan artikel ini ke sosial media kalian ya!